New York Akan Mewajibkan Platform Media Sosial untuk Menampilkan Label Kesehatan Mental

ORBITINDONESIA.COM - Negara bagian New York akan mewajibkan platform media sosial dengan fitur pengguliran tak terbatas, pemutaran otomatis, dan umpan algoritmik untuk menampilkan label tentang potensi bahaya fitur tersebut terhadap kesehatan mental pengguna muda, demikian diumumkan Gubernur Kathy Hochul.

Hochul pada hari Jumat, 26 Desember 2025, menandatangani RUU yang mewajibkan peringatan terhadap fitur-fitur "adiktif" tersebut menjadi undang-undang.

“Menjaga keselamatan warga New York telah menjadi prioritas utama saya sejak menjabat, dan itu termasuk melindungi anak-anak kita dari potensi bahaya fitur media sosial yang mendorong penggunaan berlebihan,” kata Hochul dalam sebuah pernyataan.

Gubernur membandingkan label media sosial dengan peringatan pada produk lain seperti tembakau, yang mengkomunikasikan risiko kanker, atau kemasan plastik, yang memperingatkan risiko mati lemas bagi anak kecil.

“Penelitian menunjukkan bahwa paparan media sosial merangsang pusat penghargaan secara berlebihan, menciptakan jalur yang sebanding dengan jalur individu yang mengalami penyalahgunaan zat atau kecanduan judi,” demikian bunyi undang-undang tersebut.

Jika platform media sosial melanggar peraturan tersebut ketika mulai berlaku, jaksa agung negara bagian dapat mengambil tindakan hukum dan menuntut denda perdata hingga $5.000 per pelanggaran.

Undang-undang tersebut akan berlaku untuk tindakan yang terjadi sebagian atau seluruhnya di New York, tetapi tidak berlaku ketika platform tersebut diakses oleh pengguna yang berada di luar negara bagian.

Juru bicara TikTok, Snap, Meta, dan Alphabet belum mengeluarkan pernyataan yang menanggapi undang-undang baru ini.

Melalui langkah terkait media sosial ini, New York akan bergabung dengan negara bagian lain di Amerika Serikat seperti California dan Minnesota yang memiliki undang-undang media sosial serupa untuk pengguna muda.

Pengaruh media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak telah menjadi perhatian global yang semakin meningkat, dan beberapa distrik sekolah di AS telah mulai menuntut perusahaan media sosial.

Bulan ini, Australia melangkah lebih jauh dan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, Snapchat, dan Reddit.

Negara-negara seperti Malaysia dan Denmark telah mengisyaratkan rencana untuk memperkenalkan larangan serupa dalam waktu dekat, sementara negara-negara seperti Inggris, Jerman, dan Prancis telah memperketat undang-undang media sosial untuk pengguna muda.***