Rumus Baru Pengupahan: Transformasi Ekonomi di Era Prabowo
ORBITINDONESIA.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, mengubah paradigma lama dengan memperkenalkan rumus baru berdasarkan indeks alfa yang lebih tinggi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi disparitas upah di berbagai daerah.
Persoalan disparitas upah minimum antar daerah di Indonesia menjadi perhatian utama Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan rentang alfa baru, diharapkan kebijakan ini dapat menjawab tantangan ketimpangan ekonomi dan menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.
Menurut Menaker Yassierli, indeks alfa yang ditingkatkan dari 0,1-0,3 menjadi 0,5-0,9 memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan penyesuaian yang lebih adil terhadap kondisi ekonomi lokal. Data menunjukkan potensi kenaikan upah minimum di beberapa provinsi bisa mendekati 10%.
Kenaikan alfa menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan kemampuan ekonomi daerah. Namun, tantangan tetap ada dalam implementasi kebijakan ini agar tidak mempengaruhi daya saing industri dan biaya hidup yang beragam.
Perubahan ini menandai babak baru dalam kebijakan pengupahan Indonesia. Apakah langkah ini akan berhasil mengatasi ketimpangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif? Waktu yang akan menjawab.
(Orbit dari berbagai sumber, 19 Desember 2025)