Manajer Kamar Mayat Harvard Dipenjara: Kasus Penjualan Organ Manusia

ORBITINDONESIA.COM – Seorang mantan manajer kamar mayat di Universitas Harvard dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena keterlibatannya dalam skandal penjualan organ tubuh manusia yang mengejutkan publik.

Kasus ini bermula saat Cedric Lodge, mantan manajer kamar mayat di Sekolah Kedokteran Harvard, mencuri dan menjual bagian tubuh dari jenazah yang disumbangkan untuk penelitian. Tindak pidana ini dilakukan selama dua tahun, dari 2018 hingga Maret 2020, sebelum akhirnya terungkap dan diproses hukum.

Modus operandi Lodge melibatkan pengangkutan bagian tubuh manusia dari Boston ke rumahnya di New Hampshire dan beberapa lokasi lain. Kejahatan ini menjadi peringatan serius tentang pengawasan dalam institusi pendidikan dan medis, terutama terkait etika dan tanggung jawab dalam pengelolaan jenazah.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang integritas lembaga pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan jenazah. Bagaimana mungkin seorang staf di universitas bergengsi dapat melakukan kejahatan sekeji ini tanpa terdeteksi selama bertahun-tahun?

Hukuman terhadap Lodge dan para pelaku lainnya menjadi pengingat penting akan dampak buruk dari pelanggaran etika dalam dunia medis. Ke depan, perlu refleksi mendalam dan reformasi kebijakan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

(Orbit dari berbagai sumber, 18 Desember 2025)