Konflik Hukum: Perpol 10/2025 Tantang Putusan MK

ORBITINDONESIA.COM – Keputusan Kapolri menerbitkan Perpol 10/2025, yang seolah menentang putusan Mahkamah Konstitusi, mengguncang komitmen hukum di Indonesia.

Di tengah upaya memperkuat supremasi hukum, Perpol ini diterbitkan meski MK melarang anggota Polri aktif menjabat di lembaga sipil. Langkah ini menantang keabsahan hukum dan netralitas penegakan hukum.

Perpol 10/2025 bertentangan dengan keputusan MK yang mengharuskan polisi aktif mundur dari jabatan sipil. DPR dan publik mendesak kepatuhan, sementara pemerintah berargumen keputusan hanya berlaku untuk pengangkatan baru.

Tindakan Kapolri menunjukkan masalah dalam reformasi Polri. Keberadaan polisi di jabatan sipil bisa memicu konflik kepentingan dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dalam negara hukum, putusan MK harus dihormati. Ketidakpatuhan bisa mengikis integritas institusi dan kepercayaan masyarakat. Polisi harus kembali mengayomi, bukan menguasai.

(Orbit dari berbagai sumber, 14 Desember 2025)