Sebelum Tewas, Brigadir J sempat Kirim Pesan kepada Keluarga, Ungkap Kronologi Kejadian
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 18 Juli 2022 21:54 WIB
ORBITINDONESIA - Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan fakta mengejutkan terkait peristiwa kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan percakapan terakhir antara Brigadir J dengan pihak keluarganya.
Percakapan terakhir Brigadir J dengan keluarganya tersebut terdapat di pesan WhatsApp maupun telepon.
Baca Juga: Bikin Heboh, Film George Clooney dan Julia Roberts Settingnya di Bali, Tapi Syutingnya di Australia
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Pesan Terakhir Brigadir J pada Keluarga Terungkap, Terjadi 7 Jam Sebelum Polisi Tembak Polisi, Kamaruddin ungkap pesan penting Brigadir J dengam keluarganya itu.
Dalam percakapan terakhirnya dengan keluarga, Brigadir J sempat menyampaikan informasi kepada keluarganya bahwa dirinya akan mengawal keluarga atasannya (Irjen Polisi Ferdy Sambo) kembali ke Jakarta.
Dengan asumsi perjalanan memakan waktu selama 7 jam, maka Bigadir J meminta izin keluarganya untuk tidak menghubungi saat bertugas.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Cibubur, Truk Tangki Pertamina Belum Dipindah, Ini Alasannya
Saat komunikasi itu terjadi, Brigadir J sedang berada di Magelang. Sedangkan orang tua, kakak, dan adiknya sedang berada di Balige, Sumatera Utara, dalam rangka ziarah.
“Jadi percakapan terakhir di Balige, Sumatera Utara, dengan korban (Brigadir J) di Magelang,” ujar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, Brigadir J berpesan kepada keluarganya bahwa setelah pukul 10.00, dirinya akan mengawal keluarga Ferdy Sambo sehingga meminta tidak menghubungi selama berdinas.
Baca Juga: Kenali Manfaat Labu Siam untuk Menu Pendamping saat Diet Sehat
“Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA (WhatsApp) dan telepon-telepon, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu,” ujarnya.
Setelah 7 jam berlalu, orangtua Brigadir J mencoba menghubungi anaknya melalui sambungan telepon tetapi tidak bisa.
Saat mencoba berkomunikasi melalui pesan WA, ternyata sudah diblokir, termasuk nomor kakak dan adiknya. Begitu juga dengan grup WA keluarga.
Baca Juga: Ini Alasan Pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo itu Penting
Akibat tidak bisa dihubungi, pihak keluarga khawatir dan mulai gelisah. Ditambah lagi terjadi pemblokiran dan peretasan semua ponsel keluarga, mulai dari ayah, ibu, kakak, dan adik Brigadir J selama kurang lebih sepekan.
“Artinya ada dugaan pembunuhan berencana, bagaimana caranya ponsel itu bisa dikuasai password-nya, berarti sebelum dia (Brigadir J) dibunuh ada dulu dugaan pemaksaan pembukaan password HP,” ucap Kamaruddin.
Menurutnya, percakapan terakhir tersebut menjadi dugaan bahwa insiden yang dialami Brigadir J terjadi di 2 lokasi, alternatif pertama dalam perjalanan antara Magelang-Jakarta dan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Google, Facebook, Instagram, dan WA Belum Masuk PSE Jelang 20 Juli 2022, Apa Sanksinya?
Tim kuasa hukum telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
Terkait adanya laporan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang masuk ke Polri.
“Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Dedi.*** (Hilmy Farhan/Pikiran-Rakyat.com)