Orbit Indonesia
Bangunan Gereja HKBP Cibinong Dirusak Menggunakan Palu dan Linggis
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 17 Oktober 2022 20:38 WIB
Baca Juga: Komunitas Hipnotis Turun Tangan Sembuhkan Korban dari Trauma Tragedi Kanjuruhan
Iman mengaku hanya fokus pada tindakan perusakan yang dilakukan oleh dua jemaat HKBP Cibinong, karena perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana yang diatur Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP. ***