Pemkot Jakpus Diperintah Gubernur Jakarta Kosongkan Rumah Wanda, Anies Baswedan Dicap Jadi Boneka Japto
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 14 Oktober 2022 18:50 WIB
ORBITINDONESIA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dicap jadi boneka Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), usai viralnya eksekusi rumah Wanda Hamidah yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus).
Perintah Gubernur DKI Jakarta kepada Pemkot Jakpus untuk mengosongkan rumah Wanda Hamidah dinilai banyak pihak bahwa Anies Baswedan seperti boneka Ketum PP, Japto.
Baca Juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat Tak Terhomat
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SMP Kelas 8 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Halaman 87 Soal Artikel Ilmiah
Padahal kehadiran Pemkot Jakpus mewakili Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkesan aneh, terlebih perintah datang dari Gubenur DKI Jakarta, sehingga Anies Baswedan dicap sebagai boneka Yapto.
Yang jadi pertanyaan, berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) rumah di alamat Jalan Ciasem No.2 Cikini Jakarta Pusat adalah milik Japto, tapi kenapa rumah Wanda di Jalan Citanduy No.2 Jakpus yang dieksekusi.
Baca Juga: TGIPF : Pemerintah Tak Izinkan Liga Bergulir Sebelum Ada Perubahan di PSSI
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Terkait Irjen Teddy Minahasa di Lingkaran Narkoba
Sedangkan menurut Ani Suryani selaku Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, rumah yang selama ini ditempati Wanda Hamidah dan keluarga bukan miliknya.
Wanda Hamidah dan keluarga tinggal di rumah tersebut berbekal Surat Izin Penghunian (SIP), namun SIP itu sudah kedaluwarsa Ani mengatakan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani.***