Sinta Ambarwati: Menuju Pengembangan Ekosistem Musik Lewat "Satu Nada Dasar"
Oleh Sinta Ambarwati, kolumnis LKBN Antara
ORBITINDONESIA.COM - Untuk mendukung pemajuan ekosistem musik nasional, Kementerian Kebudayaan menggelar Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 bertajuk "Satu Nada Dasar" yang digelar 8-11 Oktober 2025 dengan mengundang para musisi, pencipta lagu, promotor, label rekaman, hingga kementerian/lembaga.
Dalam gelaran KMI, diskusi panel dihadirkan untuk membicarakan tantangan yang dihadapi ekosistem musik dari berbagai sisi seperti pendidikan, teknologi, regulasi, insentif pekerja industri musik, hingga perlindungan sosial.
Sosok pencipta lagu sekaligus musisi yakni Pongki Barata yang menjadi salah satu panelis mengatakan bahwa persoalan royalti masih menjadi isu krusial untuk diselesaikan bersama.
Peliknya persoalan royalti yang dimulai dari data distribusi royalti, data pungutan hingga pencatatan log sheet yang akan dilaporkan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) turut ia soroti, termasuk persoalan meta data penulisan nama penyanyi yang bakal menerima royalti.
Selain itu, kesadaran pengguna lagu untuk melaporkan daftar lagu yang dinyanyikan atau diputar juga disebut masih minim, ditambah persoalan kepercayaan para penyelenggara gelaran musik pada LMK.
“Jadi ini masalahnya trust issue juga kenapa penyelenggara tidak mau bayar, karena dia merasa tidak punya trust kalau gue bayar, dia sampai enggak, itu kan kalimat yang aku dengar,” kata Pongki.
Selain itu, personel yang bertugas di LMK untuk mencatat nama pencipta lagu yang berhak menerima royalti juga menjadi persoalan penting, pasalnya bila salah menulis huruf dalam nama, maka royalti tersebut bisa gagal sampai ke penerima bersangkutan.
Kepastian pembayaran royalti juga diharapkan mampu tercatat secara transparan via digital, selain akurat hal ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan para penyelenggara gelaran musik pada LMK hingga LMKN.
Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Dino Hamid turut menyerukan bahwa perlunya edukasi dan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pelaku industri musik termasuk mengenai izin penyelenggaraan acara yang tepat.
Beralih ke sisi teknologi, industri musik saat ini juga dihadapkan dengan persoalan mengenai produksi lagu yang didukung dengan kecerdasan buatan baik itu dari sisi nada hingga lirik lagu serta persoalan skema platform musik digital tanpa berlangganan menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti.
Dari sisi pendidikan, musisi Gilang Ramadhan turut menyoroti peran musik dalam membentuk karakter anak sejak dini dan pembelajaran musik pada tingkat sekolah usia dini atau PAUD dapat dihadirkan oleh guru untuk memahami alat musik Indonesia.
"Sehingga ke depan, anak-anak dapat menumbuhkan kreativitas dan rasa percaya diri sehingga dapat lahir sosok maestro anyar pada masa mendatang yang dijembatani oleh musik" kata Gilang.
Rekomendasi hasil konferensi
Gelaran KMI selama empat hari pelaksanaan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis dari panelis yang terdiri dari musisi, pelaku industri, akademisi,komunitas hingga pemerintah.
Rekomendasi tersebut meliputi pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, mulai dari musisi, pemerintah, pelaku industri, akademisi, media, hingga platform digital, untuk membangun sistem yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sorotan juga diberikan pada perlunya reformasi kurikulum pendidikan musik di semua jenjang, yang menempatkan musik tradisi sebagai bagian utama, serta pengembangan infrastruktur digital seperti database musik nasional.
Selain itu, musik religi didorong untuk tumbuh sebagai kekuatan budaya yang inklusif, melalui dukungan ekosistem yang lintas iman dan berkelanjutan. Hal lain yang direkomendasikan adalah reformasi tata kelola royalti yang lebih partisipatif, penyederhanaan regulasi perizinan pertunjukan, serta perlindungan sosial dan insentif fiskal bagi pekerja musik.
Pemerintah juga didorong membangun venue pertunjukan berstandar internasional, mengoptimalkan ruang publik untuk aktivitas musik, serta mendukung riset industri event guna memperkuat kebijakan berbasis data.
Penerapan regulasi seperti PP No. 24/2022, pengembangan sinergi antara musik dan pariwisata, kebijakan visa mobilitas kebudayaan, serta penyesuaian terhadap tantangan era digital termasuk penggunaan AI dan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, juga menjadi bagian dari agenda.
Konferensi juga menekankan pentingnya standar nasional profesi musik yang lebih adil bagi seluruh pelaku, termasuk pekerja belakang panggung, sebagai fondasi ekosistem musik yang sehat dan berdaya saing.
Solusi pemerintah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan bahwa dalam upaya memperkuat ekosistem royalti di Indonesia setidaknya ada hal penting dalam menjaga ekosistem royalti dalam musik yakni kreasi dan perlindungan hukum yang terjamin serta transformasi dan pembangunan sistem pendapatan.
Menkum menyebut jika ekosistem ini dikelola dengan baik, maka akan tercipta peluang besar bagi pelaku musik tanah air, sehingga industri kreatif, khususnya musik, dapat terus melahirkan karya-karya baru melalui sistem perlindungan hukum dan tata kelola royalti yang adil.
Ia juga menambahkan pemerintah selalu berupaya dalam melindungi hak pelaku musik. Menkum memaparkan perihal Peraturan Menteri Hukum No 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur pembagian peran.
"Regulasi tersebut adalah bentuk kepedulian Kementerian Hukum dalam memberikan perlindungan bagi sosok yang berhak seperti komposer, pemegang hak cipta dan pihak terkait lainnya," katanya.
Ia juga menyampaikan gagasannya mengenai Protokol Jakarta yang bertujuan untuk mengatur keseimbangan antara kepentingan industri dan juga pemerintah, dalam hal ini pemerintah melakukan perlindungan hak kepada seluruh ekosistem musik di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah dunia media dan aplikasi lainnya.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Ahmad Ali Fahmi mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperkuat edukasi dan sosialisasi agar semua pihak yang ada dalam industri musik memahami hak dan kewajiban. Pihaknya juga telah menghadirkan sistem pencatatan penyaluran royalti secara digital yang dapat diakses melalui LMKN.id.
Pemerintah Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, turut menyuarakan agar pemerintah daerah senantiasa berkreasi, menghadirkan inovasi agar musik bisa menjadi instrumen pendorong perekonomian daerah, pasalnya tak semua wilayah merupakan penghasil sawit ataupun tambang.
Bima menuturkan sejumlah rekomendasi yang dapat dijajaki oleh pemerintah yakni, pertama, duduk bersama dan membentuk peraturan yang mengatur penyederhanaan pelayanan perizinan berikut standardisasi peraturan perizinan: kedua, menentukan kota yang akan ditargetkan sebagai pilot project; ketiga, lkolaborasi dari berbagai pihak untuk memastikan penyederhanaan perizinan ini dapat mendukung pemanfaatan bonus demografi dan potensi ekonomi kreatif dalam menggerakkan perekonomian daerah.
Beralih ke sisi pariwisata, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa mengungkapkan bahwa musik telah menjadi bagian dari pariwisata. Menurutnya, musik yang dihadirkan dalam sebuah gelaran atau festival mampu menarik kunjungan wisata ke Indonesia.
Kementerian Pariwisata lewat program Kharisma Event Nusantara akan (KEN), sebuah program yang telah dikurasi oleh profesional untuk menghadirkan gelaran dengan kearifan lokal termasuk musik tradisi, mampu menghadirkan daya tarik tersendiri pada kalendar pariwisata.
Ia juga mengungkapkan tren baru pariwisata yakni gig tripping atau perjalanan wisata khusus konser seperti Hammersonic hingga Java Jazz telah berkontribusi pada perekonomian nasional. Karena itu, ia pun mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama menghadirkan gelaran-gelaran musik berskala nasional dan internasional untuk menggerakkan perekonomian nasional.
Tak lupa, Wamenpar juga menyerukan agar asosiasi perhotelan dapat memutarkan musik-musik khas daerah pada setiap kesempatan, sebagai upaya memperkenalkan lagu khas daerah kepada pengunjung.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim memaparkan perihal kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung penerbitan Visa Art and Perfomance pada tahun 2023 untuk memberikan kemudahan para musisi asing untuk dapat tampil di Indonesia, dan sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 5.596 visa.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Diplomasi Kebudayaan Kementerian Kebudayaan Raden Usman Effendi juga mengungkapkan bahwa Kementerian Kebudayaan senantiasa mendukung seniman dan musisi Indonesia untuk dapat tampil dan berkarya di tingkat internasional.
Dari sisi ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berkomitmen untuk menyejahterakan pekerja salah satunya dengan memberikan subsidi untuk para pekerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Eneng Siti Hasanah mengungkapkan bahwa jaminan keselamatan merupakan hak bagi seluruh pekerja lepas di industri kreatif. Perlindungan tenaga kerja merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, perlindungan ketenagakerjaan dalam industri kreatif menjumpai banyak tantangan yang meliputi kerentanan status kerja, nihilnya perlindungan jaminan sosial, serta belum adanya standardisasi profesi.
Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan program Sistem Jaminan Sosial Nasional yang memberikan program jaminan sosial untuk pekerja informal.
Dengan adanya usulan hingga solusi yang dihadirkan, Kementerian Kebudayaan telah membentuk Tim Kerja Bersama Pemajuan Ekosistem Musik yang terdiri dari akademisi, komunitas, musisi senior, hingga peran sosok yang berkecimpung di industri musik. Tim ini akan mulai bekerja pada pekan mendatang untuk menyusun strategi dan peta jalan implementasi hasil dari Konferensi Musik Indonesia (KMI).***