Ini Alasan Pemkot Jakarta Pusat Kosongkan Paksa Rumah Wanda Hamidah di Menteng
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 14 Oktober 2022 14:59 WIB
Ani menambahkan, pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah yang ditinggali oleh Wanda Hamidaf saat ini seharusnya adalah Yapto Soerjosoemarno Ketua Umum Pemuda Pancasila.
Sebelum dilakukan eksekusi, sudah ada mediasi antara pihak Wanda dan Yapto.
"Sampai 10 tahun nggak berkenan nih yang tinggal di sini. Akhirnya dilakukanlah upaya dari prinsipal dan kuasa hukumnya (Yapto) menyampaikan somasi," lanjut Ani.
Baca Juga: Rekan Artis Turut Prihatin Hingga Beri Dukungan Terkait Eksekusi Rumah Wanda Hamidah
Sebelumya, pemilik HGB telah memberikan surat somasi sampai 3 kali.
Tapi selalu diabaikan oleh Wanda Hamidah dan pemilik rumah yang lain.
"Ini sudah sampai ke somasi ke 3 kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini tidak mau keluar juga kan berarti sudah waktunya," tegas Ani.
Pengosongan rumah Wanda Hamidah dan beberapa rumah yang lain disebut Ani sudah sesuai dengan Pergub nomor 207.
"Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang," ujarnya.