Mahkamah Agung Akan Tinjau Kasus Hak Senjata di Hawaii
ORBITINDONESIA.COM – Mahkamah Agung Amerika Serikat siap meninjau kembali regulasi ketat terkait kepemilikan senjata di Hawaii, yang dapat mengubah lanskap hukum senjata di negeri ini.
Mahkamah Agung memutuskan untuk mengkaji ulang undang-undang di Hawaii yang melarang senjata di properti pribadi kecuali diizinkan oleh pemiliknya. Pemerintahan Trump mendorong peninjauan ini, menyatakan bahwa hukum tersebut melanggar putusan penting tahun 2022 yang memberikan hak kepada individu untuk membawa senjata.
Hukum di Hawaii dianggap sebagai hampir pelarangan total terhadap membawa senjata di publik, kecuali ada izin eksplisit dari pemilik properti. Undang-undang ini telah diblokir oleh hakim setelah digugat oleh kelompok hak senjata, tetapi sebagian besar keputusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Banding Sirkuit ke-9.
Banyak pihak dari kelompok keselamatan senjata mendukung undang-undang ini, menyatakan bahwa larangan senjata di properti pribadi adalah konstitusional. Di sisi lain, ada juga yang menekankan pentingnya menyesuaikan regulasi senjata modern dengan tradisi sejarah, sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung pada 2022.
Dengan keputusan ini, Mahkamah Agung berhadapan dengan tantangan menyeimbangkan antara hak individu dan keselamatan publik. Apakah kita akan melihat perubahan signifikan dalam lanskap hukum senjata di Amerika Serikat? Hanya waktu yang akan menjawab.
(Orbit dari berbagai sumber, 4 Oktober 2025)