DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Serius di Mata Hukum, Inul Daratista Malah Bilang KDRT Rizky Billar Wajar, Ini Alasannya

image
Dinilai tidak konsisten bela Lesti Kejora, komentar Inul Daratista jadi sorotan netizen

ORBITINDONESIA - Pedangdut papan atas Inul Daratista kembali mendapat sorotan tajam warganet setelah mengomentari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Rizky Billar dengan Lesti Kejora.

Pasalnya, Inul Daratista menyampaikan pernyataan yang seolah menganggap wajar KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora.

Bahkan, Inul Daratista meminta siapapun tidak ikut campur dalam urusan rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Baca Juga: Suami Jadi Tersangka, Lesti Kejora Mendadak Pulang ke Jakarta, Ada Apa?

"Para netizen Leslar juga kalau bisa udah jangan ikut campur urusannya Dede lagi, didoain aja yang baik-baik," kata Inul Daratista dalam sebuah video viral di media sosial (medsos).

Dia meyakini bahwa meski sedang berkutat dalam urusan hukum, Rizky Billar dan Lesti Kejora akan berdamai.

"Masalah mereka mau baikan karena mereka ada anak yah," ujar Inul Daratista.

Baca Juga: Baru Jadi Tersangka, Hotma Sitompul Langsung Minta Rizky Billar Tidak Ditahan

Dia juga megatakan bahwa rumah tangga keduanya masih berusia baru.

Sehingga menurutnya wajar jika ada percekcokan di dalamnya.

"Anaknya baru seumur jagung itu yang harus dipikirin. Namanya rumah tangga masih balita itu wajar kalau anji**-anji**an, tabok tabokan, pukul-pukulan itu sebenernya wajar," ujarnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SMA Kelas 10 Mapel Sosiologi

Sejumlah warganet langsung ribut menanggapi ucapan Inul Daratista tersebut.

Karena sebelumnya, Inul Daratista salah satu orang yang paling keras mewanti-wanti Rizky Billar agar tidak ringan tangan ke Lesti Kejora.

Sebelumnya, polisi menetapkan status Rizky Billar naik dari saksi terlapor menjadi tersangka pada Rabu, 12 Oktober 2022 kemarin.

Baca Juga: Satupena Akan Diskusikan Kerusuhan dan Tragedi Sepak Bola di Kanjuruhan

Rizky Billar disangka dengan undang-undang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Berita Terkait