Polisi Ungkap Pernyataan Rizky Billar, Buktinya Jelas Ada Kekerasan Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 Oktober 2022 20:31 WIB
ORBITINDONESIA - Artis Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Hal itu diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
"Yang bersangkutan pada saat membanting, versi dia tidak membanting. Tapi hasil visum menyatakan ada luka-luka termasuk di bagian leher," kata kombes Pol E Zulpan.
Baca Juga: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Begini Bunyi Pasal yang Menjeratnya Hingga ke Pengadilan
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol E Zulpan memaparkan bahwa keterangan visum merupakan fakta hukum yang sangat penting.
"Itu keterangan visum yang merupakan fakta hukum terpenting," katanya.
Seperti pemberitaan sebelumnya bahwa Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar karena KDRT pada 28 September 2022.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Ini Pasal dan Ancaman Hukumannya
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku mendapat perlakuan kejam dari suaminya, Rizky Billar.
Permasalahan rumah tangganya berkobar ketika Rizky Billar emosi kepada Lesti Kejora persolaan internalnya.
Hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Happy Asmara Mendadak Jadi Buah Bibir Saat Unggah Momen Bahagianya Ini
Dalam kasus ini, Rizky Billar terancam pasa 44 ayat 1 dengan hukuman 5 tahun penjara. ***