Rizky Billar Tersangka KDRT, Saksi dan Alat Bukti Sulit Disangkal
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 Oktober 2022 22:07 WIB
ORBITINDONESIA - Polisi menaikkan status hukum terhadap Rizky Billar dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi tersangka, Rabu, 12 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizky Billar diduga melakukan tindak KDRT terhadap Lesti Kejora, istrinya.
Baca Juga: Diperiksa 8 Jam Terkait KDRD Lesti Kejora, Begini Kondisi Terkini Rizky Billar
"Ini berdasarkan fakta hukum yang kami miliki, pidana KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, di mana yang bersangkutan (Rizky Billar, Red) disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Zulpan menerangkan bahwa keterangan saksi dan alat bukti yang ada menjadi pemberat bagi Rizky Billar.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pernyataan Rizky Billar, Buktinya Jelas Ada Kekerasan Ini
"Dalam ketentuan UU KDRT yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Zulpan.
'Kami memiliki lebih dari dua alat bukti, maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," sambungnya.***