Ini Aturan Seragam Sekolah Baru SD Hingga SMA, Model Hingga Jadwalnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 Oktober 2022 14:09 WIB
ORBITINDONESIA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa jenjang SD hingga SMA.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 perihal aturan mengenai pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan, seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa.
Dalam aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antarsiswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Baca Juga: Bagnaia Pede Bisa Juara Dunia MotoGP 2022 Tanpa Tim Order Ducati
Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah.
Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Nah, ini ketentuan seragam sekolah terbaru.
Baca Juga: Tersisa Tiga Balapan, Bagnaia Tegaskan Dirinya Harus Cerdas
Model dan warna seragam nasional
Jenjang SD/SDLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Baca Juga: Riset Jurnal Inggris : Gas Air Mata Kedaluwarsa Berpotensi Terurai Jadi Sianida
Seragam Pramuka : Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Model dan warna seragam khas sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Model dan warna pakaian adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemeribtah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Baca Juga: Inilah 10 Calon Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Jadwal penggunaan
Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Aturan seragam sekolah saat upacara
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:
- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani. ***