Penting! Pasangan yang Belum Menikah, Inilah Cara Kenali Karakter untuk Cegah KDRT Menurut Psikolog
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 11 Oktober 2022 16:32 WIB
6. Calon pengantin harus secara tegas menentukan batasan toleransi ketika mereka menghadapi konflik, misalnya katakan secara tegas bahwa perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga adalah hal fatal yang tak dapat diterima dalam pernikahan.
7. Konseling pranikah dapat dilakukan oleh calon mempelai agar bisa mendapat arahan profesional dalam menentukan langkah preventif.
Baca Juga: Ini Kata Psikolog, Cara Mencegah Peristiwa Perundungan Dimulai dari Wellbeing dan 8K
8. Membekali diri dengan literasi mengenai UU yang mengatur tentang KDRT agar masing-masing pihak lebih sadar dengan konsekuensi kekerasan di mata hukum.
Di sisi lain, setiap calon pengantin juga perlu untuk memahami dan menyiapkan dirinya terlebih dahulu di mana individu mampu memahami karakter diri, peka pada kebutuhan-kebutuhan diri, mengembangkan kematangan emosional dan mampu memberdayakan diri.
Sementara itu, psikolog klinis Annisa Prasetyo Ningrum dari Universitas Indonesia mengatakan kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan karena dipicu oleh sesuatu.
Baca Juga: Komisi Penyiaran Indonesia Beri Apresiasi Lesti Kejora Lapor Polisi Terkait KDRT
Maka, penting bagi calon pasangan suami istri untuk mengidentifikasi situasi atau hal yang berpotensi menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, mulai dari kondisi keluarga, karakter, perbedaan sudut pandang hingga masalah finansial.
Identifikasi situasi yang berpotensi jadi sumber konflik agar bisa menentukan langkah preventif dan hal-hal yang berpotensi konflik tersebut tidak sampai berujung kekerasan.
Hal ini diharapkan dapat memotivasi calon pasutri untuk berupaya agar tidak sampai menjadi pelaku atau korban KDRT.***