Ronin Kusuma: Ahmad Khozinudin Kurang Percaya Diri Dalam Menggugat Keaslian Ijazah Jokowi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 11 Oktober 2022 14:35 WIB

Penggugat yang bernama Bambang Tri Mulyono memberikan kuasa hukum kepada Ahmad Khozinudin, S.H untuk mendampinginya dalam perkara gugatan ini.
Sidang perdana sedianya akan digelar pada 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum gugatan ini disidangkan, Ahmad Khozinudin secara masif telah menyebarkan opini atau tulisan melalui medsos WA Group.
Opini ini ditujukan kepada Presiden RI agar tidak diam dan membuktikan di pengadilan. Selanjutnya Ahmad Khozinudin menyerang MPR, agar mau menggelar Sidang Istimewa bilamana majelis hakim mengabulkan gugatan.
Baca Juga: Fakta Menarik di Balik Juara Dunia F1 Ganda Max Verstappen
Namun Ronin menyatakan, Ahmad Khozinudin tentu sangat paham asas actori incumbit probatio, actori onus probandi.
Ini asas dalam perkara hukum bahwa “Siapa yang Mendalilkan Maka Dia yang Harus Membuktikan.”
Permasalahannya adalah hampir semua jejak digital menyatakan, ijazah Jokowi tidaklah palsu. Bahkan sudah ada pihak-pihak yang mencoba mencari tahu keaslian ijazah Jokowi.
Makanya tidaklah mengherankan jika Ahmad Khozinudin berusaha bersusah payah menyebarkan opini serta mempengaruhi publik.