TERLALU, Sebanyak 686 Perangkat Desa Jadi Bandit Uang Rakyat Sejak 2012
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 27 September 2022 13:06 WIB
ORBITINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat 601 perkara terkait penyelewengan dana desa yang berhasil diungkap KPK.
Ratusan kasus penyelewengan dana desa tersebut yang diungkap KPK sejak 2012 sampai 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sebagaimana dikutip dari PMJ News menerangkan, dari jumlah kasus sebanyak itu, KPK telah menjaring 686 perangkat desa, termasuk kepala desa (kades) yang menjadi bandit uang rakyat di desanya sendiri.
Baca Juga: Simak Arti dan Makna Gelar La Ode Muhammad Lakina Bhawaangi yi Nusantara yang Diterima Jokowi
Mereka, lanjut Ghufron, telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingannya sendiri.
"Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri,” ujarnya, Selasa, 27 September 2022.
“Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat," ucapnya.
Ghufron pun menyayangkan maraknya penyelewengan dana desa.
Padahal seharusnya dana desa dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Justru menjadi bahan oleh oknum kepala desa yang memanfaatkan jabatannya," tandasnya.***