Pemuka Agama di Papua Pendeta Alberth Yoku Minta Warga tak Terprovokasi Perkara yang Menjerat Lukas Enembe
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 25 September 2022 14:18 WIB
ORBITINDONESIA - Pemuka Agama Kristen Papua, Pendeta Alberth Yoku meminta masyarakat tidak terprovokasi atas pengusutan dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Pendeta Alberth Yoku, proses hukum terhadap Lukas Enembe sedang berjalan, sehingga masyarakat dilarag terprovokasi dalam segala bentuknya.
Pernyataan Penderta Alberth Yoku ini disampaikan secara tertulis sebagaimana dikutip OrbitIndonesia adti Antara, Minggu 25 September 2022.
Baca Juga: Pemuda Papua dari Barisan Merah Putih Martinus Kasuay Dukung KPK Usut Lukas Enembe
Menurut pemuka agama dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Papua itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak professional dalam mengusut Lukas Enembe.
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura itu menegaskan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Lukas Enembe adalah urusan pribadi yang tidak berkait dengan politisasi dan lain sebagainya.
“Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku di NKRI,” katanya tegas.
Ia mengimbau masyarakat dan tokoh-tokoh Papua menghormati proses hukum dan tidak boleh mengintervensi agar tidak menimbulkan kesalahan yang menimbulkan polemik.
Baca Juga: Panggilan Gubernur Papua yang juga Kader Partai Demokrat Lukas Enembe Alot, Kepolisian Siapkan Ribuan Personel
“Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum berlaku yang benar, adil, jujur, dan terbuka untuk kepentingan negara,” kata Pendeta Alberth.
Dukungan kepada KPK juga disuarakan oleh pemuda Papua itu diwakili oleh Sekretaris Barisan Merah Putih Martinus Kasuay.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 25 September 2022 di Jakarta, Martinus Kasuay, menjelaskan, perkara yang menjerat Lukas Enembe ini adalah urusan hukum pribadi. Tidak berkaitan dengan politisasi ataupun kriminalisasi.
"Sudah sewajarnya siapa pun yang bersalah harus diberi sanksi hukuman pidana sesuai proses hukum yang berlaku," kata Martinus Kasuay.
Baca Juga: Prabowo Subianto Beri Sambutan Muktamar Persis Karena Diperintah Presiden Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe yang juga kader Partai Demokrat untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022.
"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis. ***