DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Efek Tertangkapnya Sudrajad Dimyati, Semakin Hilangnya Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Peradilan

image
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK 23 September 2022

"OTT itu biasanya hasil dari penyadapan dan OTT tidak bisa dikesampingkan dalam pemberantasan korupsi,susah bagi penegak hukum untuk menggunakan metode case building" jelasnya.

Baca Juga: Telah Terjadi Gempa Bumi 6,4 Magnitudo di Meulaboh Dini Hari 24 September 2022

Kasus tindak pidana korupsi tersebut, kata Zaenur, menjadi tugas berat yang harus dipertanggungjawabkan MA.

Risiko terbesar dari kasus ini dapat berimbas pada semakin hilangnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

"Efek utama pudarnya kepercayaan itu adalah masyarakat bisa menggunakan cara-cara di luar hukum dan bahkan cara-cara melawan hukum ketika menghadapi permasalahan, misalnya main hakim sendiri," kata Zaenur.

Baca Juga: Bakat Bukanlah Takdir Dari Lahir, Inilah Kata Psikolog Cara Untuk Memunculkan Minat Anak

Oleh karenanya, lanjutnya, MA harus mengambil langkah serius untuk memperbaiki institusinya.

Ia menegaskan MA harus melakukan evaluasi mendalam, menyeluruh dan harus ada perubahan besar-besaran di internal MA.

"Tidak saja melihat kasus ini sebagai kasuistik, tetapi melihat di mana terjadi kebocoran sehingga praktik suap masih saja bisa dilakukan di internal MA, padahal telah ada sedemikian banyak program pembaharuan, termasuk misalnya penerapan sistem manajemen antipenyuapan," katanya.

Baca Juga: Mom, Ingat Saat Anak Tidak mau Makan Bukan Susu Solusinya

Sebelumnya pada Jumat 23 September 2022, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, menjelaskan dari pengumpulan berbagai informasi serta bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait