Orbit Indonesia
Prof. Zainun Kamal: Soal Nikah Beda Agama, Ada Beda Pengertian tentang Musyrik, Ahlul Kitab, dan Kafir
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 15 Juli 2022 08:10 WIB
Dalam Quran, istilah kafir itu disebut sampai 525 kali. Istilah kafir banyak sekali artinya. Ada macam-macam jenis kafir: kafir musyrik, kafir munafik, kafir ahlul kitab, dan lain-lain.
“Yang dilarang untuk dikawini oleh orang Islam adalah kafir musyrik. Tetapi kafir ahlul kitab tak dilarang,” kata Zainun.***