DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Prof. Zainun Kamal: Soal Nikah Beda Agama, Ada Beda Pengertian tentang Musyrik, Ahlul Kitab, dan Kafir

image
Nikah beda agama antara Islam dan Kristen diizinkan oleh PN Surabaya

Dalam Quran, istilah kafir itu disebut sampai 525 kali. Istilah kafir banyak sekali artinya. Ada macam-macam jenis kafir: kafir musyrik, kafir munafik, kafir ahlul kitab, dan lain-lain.

“Yang dilarang untuk dikawini oleh orang Islam adalah kafir musyrik. Tetapi kafir ahlul kitab tak dilarang,” kata Zainun.***

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait