Nasional
Puan Maharani Bantah Ada Kenaikan Gaji Anggota DPR RI Jadi Rp90 Juta per Bulan
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Senin, 18 Agustus 2025 00:01 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menjawab pertanyaan wartawan selepas Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025. ANTARA/Mentari Dwi Gayat
Adapun pada 4 Oktober 2024, Sekjen DPR Indra Iskandar mengumumkan anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Kebijakan itu diketahui publik sehari sebelumnya sebagaimana merujuk pada informasi yang termuat dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota.
Surat itu yang diteken pada 25 September 2024 memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.***
Baca Juga: Anggota DPR RI Maman Imanul Haq Menilai DTSEN Jadi Kunci Pastikan Bansos Tepat Sasaran