Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal Jelaskan Tujuan Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat
- Penulis : Abriyanto
- Jumat, 15 Agustus 2025 08:30 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan tujuan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) melalui skema pembentukan koperasi lokal, yang dilakukan oleh sejumlah penambang di Pulau Sumbawa.
"Pendekatannya bukan izin pertambangan rakyat, tapi optimalisasi potensi pertambangan yang ada di provinsi," kata Lalu Muhamad Iqbal di Mataram, Kamis, 14 Agustus 2025.
Menurut Lalu Muhamad Iqbal, saat ini instrumen hukum terkait kebijakan tersebut sudah lengkap berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025.
Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Ramaikan Festival Rimpu Mantika 2025 di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat
Pemerintah NTB bersama Kepolisian Daerah (Polda) NTB mempercepat penerbitan izin agar manfaat tambang bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar dan juga negara.
Menurut dia, motivasi utama kebijakan itu untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terjadi selama puluhan tahun terutama penggunaan merkuri dan sianida yang mencemari air dan tanah di sekitar tambang.
"Apapun keputusan kami, tidak boleh memiliki dampak yang sama dengan pola lama," kata Iqbal.
Baca Juga: Pemprov Nusa Tenggara Barat Manfaatkan Sampah untuk Menjadi Energi Terbarukan
Lebih lanjut ia mengatakan pemerintah bersama aparat keamanan melakukan pemantauan secara ketat terhadap aspek pengelolaan pendapatan dan reklamasi pasca tambang.
Saat ini tim pemantau sedang melakukan evaluasi proyek percontohan pada 16 lokasi di Nusa Tenggara Barat yang telah disetujui oleh pemerintah pusat.
Aspek berbagai langkah alternatif harus dilakukan untuk hal yang krusial. Kasus pertambangan ilegal punya dampak sosial yang terlalu besar, sehingga harus fokus melalui ragam aturan yang diberlakukan, katanya, menekankan.
Baca Juga: Wapres Gibran Terima Serban Putih Ketika Silaturahmi ke Ulama Karismatik Lombok, Nusa Tenggara Barat
Walaupun kebijakan penerbitan izin pertambangan rakyat tersebut menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Gubernur NTB bersama Kapolda NTB merasa langkah tersebut cukup ideal untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di Nusa Tenggara Barat.***