Polresta Cilacap Jawa Tengah Tetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana Terhadap Anak Usia 3 Tahun
- Penulis : Abriyanto
- Kamis, 14 Agustus 2025 03:30 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menetapkan dua orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak berinisial AKA (3) di wilayah Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Satreskrim Polresta Cilacap, Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko di Cilacap, Rabu, 13 Agustus 2025, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban, yakni BK melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wanareja karena merasa ada kejanggalan dari kematian anaknya.
"Dari penyelidikan, kami menemukan bukti yang mengarah kepada FI (21) sebagai pelaku," katanya.
Baca Juga: Resep Masakan Brekecek ikan, Khas Cilacap Lengkap dengan Cara Membuat, Dijamin Bikin Nagih
Menurut dia, FI yang berasal dari Aceh diketahui memiliki kedekatan dengan ibu kandung korban, yakni RI (23) yang berawal dari hubungan kerja.
Dalam hal ini, kata dia, FI bekerja di sebuah koperasi harian yang memberikan pinjaman uang, sementara ibu korban merupakan nasabah, sehingga hubungan keduanya kemudian menjadi lebih dekat.
Lebih lanjut, dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, keterangan FI dan ibu korban sempat tidak sinkron karena pelaku awalnya menyebutkan bahwa AKA terjatuh dari sepeda motor saat diajak bermain ke kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, pada hari Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Ramai Dibicarakan Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap, Berikut Ini Tips Anti Perundungan di Sekolah
"Sedangkan ibu korban menyebut AKA jatuh di samping rumah. Ketidaksesuaian itu mendorong penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan petunjuk hingga menetapkan FI sebagai tersangka," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya pada hari Senin, 11 Agustus 2025 menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, area kebun karet Cikukun, Desa Sidamulya.
Dari rekonstruksi tersebut, polisi menemukan fakta berbeda karena RI diketahui mengizinkan FI membawa anaknya ke kebun karet dengan alasan bermain.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Dapat Dukungan dari Masyarakat Adat Banyumas dan Cilacap: Menegakkan Tatanan Hukum
Saat tiba di kebun karet, FI memukul dan melempar korban dari ketinggian dua meter, lalu mencekik hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, FI menghubungi RI untuk menjemput korban dan membawanya ke rumah sakit.