DECEMBER 9, 2022
Internasional

Presiden Trump Dikabarkan Perpanjang Gencatan Perang Tarif dengan China

image
Presiden AS Donald Trump (Foto: Xinhua)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden AS Donald Trump pada Senin, 11 Agustus 2025, menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang gencatan perang tarif dengan China selama 90 hari, menurut laporan Reuters.

Tanpa perpanjangan tersebut, produk-produk buatan China yang masuk ke AS akan dikenakan tarif tambahan sebesar 24 persen mulai Selasa, 13 Agustus 2025.

Para pejabat memastikan bahwa kedua negara berencana memperpanjang penundaan itu setelah melakukan pembicaraan tingkat tinggi di Stockholm, Swedia, akhir Juli lalu.

Baca Juga: Presiden Brasil Lula da Silva Bertekad Melawan Tarif Baru AS Demi Lindungi Kepentingan Negaranya

Informasi tentang perpanjangan itu dilaporkan Reuters dengan mengutip seorang pejabat Gedung Putih.

Sebelumnya, ketika ditanya wartawan soal perpanjangan gencatan tarif yang diteken Mei lalu, Trump menjawab, "Kita lihat saja nanti."

Dia juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Presiden China Xi Jinping "amat baik."

Baca Juga: Donald Trump Beri Tarif Tambahan 25 Persen ke India Karena Beli Minyak Rusia

Pada pertengahan Mei, AS dan China sepakat untuk menahan tarif tinggi yang saling mereka terapkan selama perang dagang. Gencatan itu adalah hasil kesepakatan di Jenewa pada putaran pertama perundingan kedua negara.

Saat ini, AS memberlakukan tarif 10 persen dari rencana kenaikan 34 persen untuk seluruh impor dari China.

Tarif awal 10 persen itu diberlakukan sejak awal April di bawah skema tarif "timbal balik," sementara sisa kenaikannya masih akan dirundingkan.

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Ancam Sanksi Negara yang Beli Minyak Rusia Usai Naikkan Tarif India

China juga mempertahankan tarif 10 persen dari rencana kenaikan 34 persen untuk seluruh barang AS yang diimpor, sementara sisa 24 persen masih dalam tahap negosiasi.

Halaman:

Berita Terkait