Jakarta
KPK Yakin Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan pada Kamis 7 Agustus
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Kamis, 07 Agustus 2025 03:25 WIB

Arsip foto- Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA/HO-Kemenag)
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.***