DECEMBER 9, 2022
Jakarta

KPK Yakin Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan pada Kamis 7 Agustus

image
Arsip foto- Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA/HO-Kemenag)

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.***

Halaman:

Berita Terkait