Gaji 4 Bulan Belum Dibayar, Ratusan Karyawan Sarimas Padang Pariaman, Sumatra Barat Lanjutkan Demo
- Penulis : M. Ulil Albab
- Kamis, 07 Agustus 2025 03:12 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Ratusan karyawan PT Bumi Sarimas Indonesia di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat melanjutkan demo untuk menuntut pembayaran gaji dari perusahaan itu, setelah empat bulan hak mereka belum terbayar.
"Ini merupakan hari ketiga kami melakukan aksi, kami meminta pembayaran gaji yang sudah empat bulan berturut-turut belum dibayarkan. Kami hanya terus diberikan janji akan dibayarkan," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Bumi Sarimas Indonesia, Nanda Putra di Batang Anai, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia mengatakan, pihaknya memahami perusahaan pengguna bahan baku kelapa itu sudah tidak beroperasi selama delapan bulan terakhir sehingga semenjak itu pembayaran gaji mulai terkendala.
Baca Juga: Terbaru, Cek Harga Minyak Goreng Kemasan di Alfamart Per 23 Juli 2022
Namun, lanjutnya asosiasi pekerja sudah mengusulkan manajemen perusahaan merumahkan karyawan guna mengurangi pengeluaran perusahaan.
"Namun usulan itu tidak diterima, sehingga kami terpaksa terus mengambil absen setiap hari," katanya.
Perusahaan, lanjutnya, terus menjanjikan pembayaran gaji serta kelanjutan produksi sehingga karyawan di perusahaan tersebut melakukan aksi agar tuntutan mereka terpenuhi.
Baca Juga: Terbaru, Cek Harga Minyak Goreng Kemasan di Indomaret Per 23 Juli 2022
Oleh karena itu, katanya, tidak saja melakukan demo, namun juga melaporkan masalah ini kepada pemerintah baik kabupaten maupun provinsi bahkan berupaya menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan.
Nanda menyampaikan meskipun selama empat bulan terakhir sebagian kecil dari karyawan di perusahaan tersebut mencari pekerjaan sampingan, namun banyak dari mereka tidak mendapatkan pemasukan apa pun sehingga sudah mulai mengalami permasalahan keluarga.
Telah mediasi
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Padang Pariaman, Jon Kenedi mengatakan pihaknya telah memediasi antara perusahaan dengan karyawan yakni, terakhir pada Senin, 4 Agustus 2025, namun belum menunjukkan titik terang.