DECEMBER 9, 2022
Nasional

Asep Guntur Rahayu: KPK Turunkan Tim Usai Dapat Kabar Lokasi Harun Masiku

image
Foto Harun Masiku (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menurunkan tim, setelah mendapatkan kabar lokasi Harun Masiku, menyusul masuknya buron itu dalam daftar pencarian orang (DPO) lembaga antirasuah itu sejak 17 Januari 2020.

“Ada informasi di suatu tempat. Sudah kami konfirmasi dan sedang kami cari,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang, Jakarta, Rabu malam, 6 Juni 2025.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan tim pencari Harun Masiku telah kembali usai menjalankan tugas.

Baca Juga: KPK Panggil Pedagang Valas PT Luxury Valuta Perkasa Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

“Penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali dari luar kota untuk mencari (Harun Masiku),” jelasnya.

Sebelumnya, KPK pada 9 Januari 2020, mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024.

Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga: Budi Prasetyo: KPK Buka Peluang Panggil Hasto Kristiyanto dalam Penyidikan Kasus Harun Masiku

Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Namun, Hasto telah dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.***

Berita Terkait