DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Pembobol Mobil Pick Up di Tambora Jakarta Barat Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

image
Petugas Polsek Tambora membekuk seorang pria berinisial AS (27) yang membobol pintu mobil pick up milik warga Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 1 Agustus 2025. ANTARA/HO-Polres Jakbar

ORBITINDONESIA.COM - Seorang pria berinisial AS (27) di Tambora, Jakarta Barat yang membobol pintu mobil pick up dan mengambil barang berharga di dalamnya, terancam penjara tujuh tahun.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana ia tidak hanya mencuri barang milik korban, tetapi juga merusak pintu mobil.

"Kerugian yang dialami korban berupa (kerusakan) pintu mobil pick up carry senilai Rp3.700.000 dan kartu E-toll Rp285.000," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 3 Agustus 2025.

Baca Juga: Kamar Kos di Koja Jakarta Utara Ini Jadi Tempat Berkumpul Gerombolan Pencuri Kendaraan Bermotor, Kepolisian Bergerak

Kejadian itu pun terjadi belum lama ini, di mana pelaku AS beraksi melakukan pencurian dengan cara merusak pintu mobil menggunakan gunting.

"Lalu mengambil barang-barang berharga di dalam mobil," kata Sudrajat.

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, pihak kepolisian mendapat laporan bahwa korban tengah berada di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora.

Baca Juga: Pencuri Sepeda Motor Menceburkan Diri ke Kali Mookervart Jakarta Barat yang Hitam Pekat

"Saat tim dalam patroli kewilayahan, ada informasi pelaku sedang bermain di warnet game online di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat," kata Sudrajat.

Penangkapan pun segera dilakukan usai petugas mendapat laporan tersebut. Kini pelaku masih diamankan di Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut.***

Berita Terkait