Pembobol Mobil Pick Up di Tambora Jakarta Barat Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Senin, 04 Agustus 2025 00:33 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Seorang pria berinisial AS (27) di Tambora, Jakarta Barat yang membobol pintu mobil pick up dan mengambil barang berharga di dalamnya, terancam penjara tujuh tahun.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana ia tidak hanya mencuri barang milik korban, tetapi juga merusak pintu mobil.
"Kerugian yang dialami korban berupa (kerusakan) pintu mobil pick up carry senilai Rp3.700.000 dan kartu E-toll Rp285.000," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 3 Agustus 2025.
Kejadian itu pun terjadi belum lama ini, di mana pelaku AS beraksi melakukan pencurian dengan cara merusak pintu mobil menggunakan gunting.
"Lalu mengambil barang-barang berharga di dalam mobil," kata Sudrajat.
Pada Jumat, 1 Agustus 2025, pihak kepolisian mendapat laporan bahwa korban tengah berada di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora.
Baca Juga: Pencuri Sepeda Motor Menceburkan Diri ke Kali Mookervart Jakarta Barat yang Hitam Pekat
"Saat tim dalam patroli kewilayahan, ada informasi pelaku sedang bermain di warnet game online di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat," kata Sudrajat.
Penangkapan pun segera dilakukan usai petugas mendapat laporan tersebut. Kini pelaku masih diamankan di Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut.***