DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Juru Parkir Liar di Tanah Abang Jakarta Pusat Peras Warga Rp100 Ribu, Kepolisian Bergerak

image
Ilustrasi penangkapan. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap juru parkir liar berinisial MR (32 tahun) setelah videonya viral karena memaksa warga membayar  Rp100.000 di kawasan Tanah Abang.

"Begitu informasi diterima, tim segera bergerak mengamankan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu 30 Juli 2025.

Menurutnya, pemerasan oleh MR mendapat sorotan luas dari publik.

Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Remaja Terlibat Tawuran di Jakarta Pusat

Susatyo menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di  rumah kontrakannya di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp100 ribu dan satu alat isap sabu.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki mengatakan, MR tidak melawan ketika diamankan.

Baca Juga: Duh, Satu Laki-laki Dianiaya Tiga Perempuan di Jakarta Pusat

Kepolisian tengah mengidentifikasi korban berdasarkan video yang beredar.

Kepolisian menjerat MR dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.***

Berita Terkait