Pemkab Poso, Sulawesi Tengah Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari
- Penulis : Abriyanto
- Selasa, 29 Juli 2025 09:31 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), menetapkan Status Tanggap Darurat Penanggulangan Gempa selama 14 hari ke depan sebagai bagian dari langkah menuju pemulihan bencana.
"Status Tanggap Darurat sebagai bentuk respon dalam memulihkan situasi pasca-gempa magnitudo 5,7 mengguncang wilayah Poso pada Kamis (24 Juli 2025) malam," kata Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Poso Sofyan dihubungi dari Palu, Selasa, 29 Juli 2025.
Ia menjelaskan, Pemkab Poso telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Poso Nomor: 100.3.3.2/0540/2025 tentang Penetapan Status Yanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kecamatan Pamona Tenggara dan Pamona Selatan, sebagai wilayah yang terdampak.
Baca Juga: Festival Danau Poso di Sulawesi Tengah Kembali Masuk Dalam Karisma Event Nusantara 2024
Dari bencana itu, kata dia, telah mengakibatkan kerugian material, sehingga tidak hanya menimbulkan dampak kerusakan infrastruktur, tetapi juga berdampak terhadap sosial ekonomi hingga psikologi masyarakat.
"Efek sosial dari peristiwa ini (gempa) cukup besar dirasakan masyarakat, mereka mengalami kerugian rumah rusak maupun tekanan psikologi, karena hingga saat ini gempa masih sering terjadi meskipun guncangan relatif kecil," ujarnya.
Sofyan mengemukakan Status Tanggap Darurat selama 14 hari dimulai 25 Juli hingga 7 Agustus 2025, yang mana pada masa tanggap darurat difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, seperti pemenuhan logistik bahan makanan, air bersih, maupun pakaian, termasuk tempat pengungsian.
Baca Juga: Polda Sulawesi Tengah Intensifkan Patroli Klasik di Wilayah Pegunungan Poso untuk Cegah Radikalisme
Dilaporkan, hingga kini sekitar 2.011 jiwa terdiri atas 609 Kepala Keluarga (KK) terpaksa masih bertahan di pengungsian, karena gempa masih sering terjadi.
Selain itu data sementara BPBD Poso, sekitar 35 rumah warga mengalami kerusakan akibat dampak gempa, terdiri dari 21 rumah rusak ringan dan 14 rusak berat di Desa Tokilo dan Desa Tindoli, Kecamatan Pamona Tenggara, termasuk satu rumah ibadah (gereja) dan satu unit sekolah TK mengalami kerusakan.
"Penanggulangan bencana pada masa tanggap darurat melibatkan lintas sektor, termasuk relawan ikut membantu," tutur Sofyan.
Baca Juga: Brigjen TNI Wahyu Yudhayana: TNI AD Bentuk Tim Investigasi Telusuri Penyebab Kebakaran Kodim Poso
Dalam keputusan bupati, lanjut dia, segala biaya yang ditimbulkan dari keputusan tanggal darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso Tahun 2025, APBD Pemprov Sulawesi Tengah, maupun APBN, dan sumber lain yang sah. ***