DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Pakar Unpad Ahmad M Ramli: Transfer Data Bukan Mengalihkan Pengelolaan Data WNI ke Pemerintah AS

image
Ilustrasi - Fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. ANTARA FOTO

Pemberian data pribadi itu dilakukan mulai saat membuat akun email, Zoom, Youtube, WhatsApp, ChatGPT, Google Maps, dan lainnya.

Ramli menegaskan, transfer data pribadi adalah keniscayaan. Menurutnya, tanpa proses ini tidak akan ada layanan dan transaksi digital.

"Dengan kesepakatan RI-AS ini maka pekerjaan rumah besarnya adalah bagaimana negara melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi dan menegakkan kepatuhan UU PDP. Tujuannya agar transfer data ke mana pun di dunia, tetap dilakukan secara akuntabel dan patuh hukum," ucap Ramli.

Baca Juga: Nezar Patria: Aturan Pelindungan Anak di Ruang Digital Integrasikan UU Pelindungan Data Pribadi dan UU ITE

Ia menambahkan, pekerjaan rumah pemerintah setelah adanya kesepakatan dengan AS adalah bagaimana mengawasi praktik transfer data pribadi ke berbagai negara agar patuh pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Dalam kaitan ini, Lembaga Pelindungan Data Pribadi berperan sangat strategis untuk menjalankan ketentuan UU PDP secara optimal. Pemerintah sebaiknya tak menunda lagi terbentuknya Lembaga PDP ini," ujar Ramli.***

Halaman:

Berita Terkait