PM Malaysia Anwar Ibrahim Bicara Sengketa Perbatasan Maritim Laut Sulawesi di Hadapan Dewan Rakyat
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Rabu, 23 Juli 2025 01:15 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menjelaskan persoalan sengketa perbatasan maritim dengan Indonesia di Laut Sulawesi, dalam sesi tanya jawab dengan Dewan Rakyat Malaysia, di Kuala Lumpur, Selasa, 22 Juli 2025.
Anwar Ibrahim menekankan belum ada kesepakatan final dengan Indonesia mengenai sengketa tersebut.
“Masalah perbatasan Laut Sulawesi menyangkut kedaulatan nasional dan tidak akan diputuskan terburu-buru. Negosiasi dengan Indonesia masih berlangsung, tetapi belum ada kesepakatan yang ditandatangani,” kata Anwar Ibrahim.
Dia menjelaskan, persoalan sempadan atau batas negara bukan hal remeh, karena menyangkut kedaulatan negara. Malaysia, kata dia, tidak mudah menyerahkan satu inci pun batas negara, baik laut, darat dan udara.
Anwar mengulas bahwa dirinya, pada tahun 1996, pernah ditugaskan berunding dengan Presiden Soeharto terkait Pulau Sipadan dan Ligitan. Dan akhirnya Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan milik Malaysia.
Berkaitan dengan masalah Laut Sulawesi, Anwar menyampaikan bahwa Malaysia terikat dengan perjanjian internasional.
Baca Juga: Malaysia Kutuk Keras Agresi Militer dan Tindakan Genosida oleh Zionis Israel yang Meningkat di Gaza
Dia menekankan Malaysia tidak ingin menyerahkan atau kehilangan batas negara begitu saja, layaknya terjadi pada sengketa Pulau Batu Puteh dengan Singapura.
“Pulau Batu Puteh itu ‘penyerahan’ yang terlalu mudah,” kata dia.
Anwar pun menyampaikan dalam kunjungan kenegaraannya ke Indonesia bertemu Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, dirinya bersama Prabowo secara khusus berdiskusi tentang sengketa Laut Sulawesi.
Baca Juga: Pakar UGM: Pengelolaan Bersama Ambalat Perlu Kepastian Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia
Dalam pertemuan itu, kata PM Anwar, Presiden Prabowo mengajak untuk merundingkan dan menuntaskan persoalan itu dengan keputusan yang saling menguntungkan kedua negara.