DECEMBER 9, 2022
Nusantara

KKP Ungkap Kerugian Penyelundupan Telur Penyu Lintas Negara di Kalimantan Barat Rp9,6 Miliar

image
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kanan) dalam jumpa pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimatan Barat. ANTARA/HO-Humas KKP

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap jaringan pelaku penyelundupan telur penyu lintas negara, yang menyebabkan kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp9,6 miliar akibat mengancam kelestarian satwa laut dilindungi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari digagalkannya penyelundupan telur penyu di Pelabuhan Sintete Sambas, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 6 Juli 2025.

Dari kasus itu dua orang terduga pelaku berinisial SD (laki-laki) dan MU (perempuan) diamankan. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada operasi gabungan PSKDP Pontianak bersama Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura, Sabtu, 12 Juli 2025.

Baca Juga: BKSDA Yogyakarta Catat 2.008 Telur Penyu Lekang Menetas di Pesisir Kulon Progo

“Ini merupakan wujud sinergi yang baik antar aparat penegak hukum di lapangan. Didukung informasi intelijen, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Singkawang pada Sabtu siang,” kata Pung Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku MU, 96.050 telur penyu tersebut berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau. Pelaku bertugas menampung dan mengirim menggunakan kapal sejak tahun 2024 ke Kota Batam, Kepulauan Riau kemudian pada tahun ini ke Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Pung menuturkan jika dihitung berdasarkan harga di pasaran Serawak Malaysia senilai Rp12.000 per butir, maka nilai ekonomi yang telah ditimbulkan dari aksi penyelundupan itu sebesar Rp1.152.600.000.

Baca Juga: Kelurahan Nyarumkop di Kota Singkawang Juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kalimantan Barat

“Namun, jika dihitung dari nilai ekologis, ekowisata dan pengganti konservasi buatan, maka valuasi ekonomi dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp9,6 miliar,” ucapnya.

Dia menekankan agar masyarakat tidak lagi mengambil dan mengkonsumsi telur penyu karena tindakan tersebut akan mengancam keberlangsungan spesies penyu dan akan ditindak tegas oleh Ditjen PSDKP.

Pung menegaskan pemanfaatan spesies penyu maupun telur penyu melanggar undang-undang perikanan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan diancam pidana penjara delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Paguyuban Jawa Kota Singkawang Kalimantan Barat Gelar Kirab Budaya

“Kami serius untuk kasus ini, jadi bagi para pemain untuk stop, karena akan ditindak tegas sebagai efek jera. Untuk penguatan personel kita juga akan terus mengadakan operasi gabungan antara Ditjen PSDKP dengan TNI dan Polri,” tegas Ipunk.

Halaman:

Berita Terkait