DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Imigrasi Jakarta Utara Amankan Delapan WNA Nigeria

image
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar Operasi Wirawaspada. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melanggar keimigrasian.

"Mereka ditangkap dalam operasi di apartemen," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

Ia mengatakan delapan WNA asal Nigeria tersebut ialah IVC, EDO, CCA, ONA, NEI, REI, FA, dan AIM.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Selatan Bongkar WNA China Jadi Buruh Ilegal di Cilandak

Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sesuai dengan pasal 78 ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pada saat ini, kedelapan WN Nigeria dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Widya menjelaskan kedelapan WNA itu selanjutnya akan dikenai deeportasi dan penangkalan.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Selatan Amankan Puluhan WNA Langgar Keimigrasian Sampai Tindakan Pelecehan

WNA Nigeria itu ditangkap dalam Operasi Wirawaspada yang digelar 15-16 Juli 2025.

Operasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan serta instruksi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dengan Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Operasi ini juga bertujuan untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan.***

Berita Terkait