DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Imigrasi Jakarta Selatan Bongkar WNA China Jadi Buruh Ilegal di Cilandak

image
Konferensi pers Operasi Wira Waspada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan membongkar warga negara asing (WNA) asal China menjadi buruh ilegal di perusahaan teknik di kawasan Cilandak Barat.

"Rata-rata mereka ini bergerak di bidang engineer. Kalau di sini istilahnya buruh," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan dalam konferensi pers Operasi Wira Waspada di Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

Menurutnya, tidak ada iming-iming yang membuat mereka mau datang ke Indonesia, karena para buruh itu memang sudah dipekerjakan dari negara asal.

Baca Juga: Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman: WNA Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

WNA di daerah Cilandak telah teridentifikasi bekerja pada entitas yang berbeda, seperti perusahaan dengan inisial PT. B, PT. C, PT. In T, PT. F, dan PT. V.

Kemudian, terdata sebanyak 21 WNA berkewarganegaraan yang berasal China.

Barang bukti yang telah diamankan ialah paspor dengan salah satunya milik warga negara China. Kemudian, kartu ID tempat mereka bekerja, jaket, dan helm perlindungan.

Baca Juga: Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman: Penerbitan Paspor Merah Putih Ditunda

"Dari hasil pendalaman dari izin tinggalnya, ada beberapa yang tidak untuk bekerja dan ada yang untuk bekerja tapi di perusahaan yang berbeda," ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian, seperti izin tinggal, bekerja secara ilegal dan pelecehan.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang- undangan Keimigrasian yang berlaku. Untuk saat ini dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo. 116 dan Pasal 122 huruf a serta pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.***

Berita Terkait