DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Kemenperin Pastikan Industri AMDK yang Miliki SNI Sudah Penuhi Standar Mutu dan Keamanan

image
Pabrik AMDK yang sehat, memiliki SNI dan memenuhi standar mutu (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Mempertimbangkan perlunya jaminan keamanan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam mengonsumsi air minum dalam kemasan (AMDK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat kebijakan mengenai Standar Nasional Indonesia secara wajib untuk produk AMDK ini. 

Peraturan Menteri Perindustrian No. 62 Tahun 2024 merupakan langkah konkret Kemenperin untuk memastikan bahwa setiap produk AMDK yang beredar di pasar telah memenuhi standar mutu dan keamanan sesuai ketentuan teknis.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merriyanti Punguan Pintaria mengatakan, penerapan SNI wajib ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri AMDK dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Disebutkan, sebanyak 577 SPPT SNI telah terbit selama periode Januari 2024 sampai Juni 2025.

Baca Juga: Seruan Menteri Hanif Faisol Nurofiq Agar Industri AMDK Gunakan Galon Guna Ulang Didukung Aktivis Lingkungan

“Hal ini menggambarkan ketepatan dan keberhasilan industri air minum dalam kemasan dalam mengimplementasikan kebijakan SNI,” ujarnya saat menyampaikan sambutan secara daring di acara sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian No. 62 Tahun 2024, Kerjasama Kemenperin dan Aspadin di Hotel Ciputra, Cibubur, Selasa, 15 Juli 2025. Acara ini dihadiri ratusan peserta dari industri AMDK yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera. 

Dia mengatakan implementasi kebijakan ini perlu diiringi dengan pemahaman yang utuh dari para pelaku usaha. “Oleh karena itu, sosialisasi menjadi sangat penting sebagai sarana untuk menyampaikan informasi teknis, proses sertifikasi, serta dukungan-dukungan yang disiapkan oleh pemerintah agar industri dapat memenuhi ketentuan ini secara bertahap dan terukur, sehingga tidak menghambat pertumbuhan industri,” katanya.

Dia mengutarakan industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu motor utama pertumbuhan industri pengelolaan non-migas. Hal itu terlihat dari kontribusinya terhadap PDB industri pengelolaan non-migas pada triwulan 1 tahun 2025 yang mencapai 41,15 persen, sejalan dengan pertumbuhan PDB industri agro sebesar 52,17 persen. Dikatakan, industri mamin memberikan kinerja positif terhadap PDB nasional dengan menyumbang pertumbuhan PDB sebesar 7,2 persen. 

Baca Juga: Balai Besar Standardisasi Kemenperin Tegaskan AMDK Galon Kuat Polikarbonat Aman Digunakan

“Pertumbuhan PDB tersebut membuktikan bahwa industri makanan dan minuman memiliki peranan yang penting dalam perekonomian nasional, di mana air minum dalam kemasan ikut mendukung dalam target pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin, industri AMDK yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia tercatat lebih dari 650 unit usaha yang terus berkembang dengan total kapasitas terpasang mencapai 45,1 miliar liter. “Kami yakin ini akan terus bertumbuh mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap air minum yang aman, bermutu, dan higienis,” ucapnya. 

Sementara, Ketua Umum Aspadin Rahmat Hidayat dalam sambutannya menyampaikan pertumbuhan AMDK saat ini sudah di angka melampaui 5 persen per tahun.

Baca Juga: Truk AMDK Terguling Akibat Nekat Tembus Jalan yang Tertimbun Longsor di Kampung Cisarakan, Sukabumi

“Harapan kita akan terus tumbuh, paling tidak kita bisa memenuhi pertumbuhan seperti yang dicita-citakan pemerintah. Pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 8 persen, dan kita semua harus optimis bagaimana menghidupkan itu,” tukasnya. 

Halaman:

Berita Terkait