DECEMBER 9, 2022
Internasional

Presiden AS Donald Trump: Tak Ada Perpanjangan Tanggal Penerapan Tarif 1 Agustus

image
Presiden AS Donald Trump (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden AS Donald Trump, Selasa, 8 Juli 2025, menyatakan bahwa tarif yang tercantum dalam surat tarif kepada pemimpin 14 negara, termasuk Indonesia di dalamnya, akan dibayarkan mulai 1 Agustus dan periode tersebut tidak akan diperpanjang.

"Sesuai surat yang dikirimkan ke berbagai negara kemarin, selain surat yang akan dikirimkan hari ini, besok, dan untuk periode singkat berikutnya, TARIF AKAN MULAI DIBAYARKAN PADA 1 AGUSTUS 2025," tulis Trump di media sosial.

"Tidak ada perubahan hingga tanggal ini, dan tidak akan ada perubahan. Dengan kata lain, semua pembayaran akan jatuh tempo dan dibayarkan mulai 1 AGUSTUS 2025 - Tidak ada perpanjangan yang akan diberikan," tambahnya.

Baca Juga: Miliarder Elon Musk Usul Buat Partai Baru di AS, Presiden Donald Trump Menanggapi dengan Keras

Pada Senin, 7 Juli 2025, Trump membagikan surat tarif di media sosial yang berisi tarif untuk 14 negara, termasuk Tunisia, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Jepang, Afrika Selatan, Bosnia dan Herzegovina, Indonesia, Serbia, Bangladesh, Thailand, Kamboja, Myanmar, dan Laos.

Tarif tersebut berkisar antara 25 persen hingga 40 persen.

Surat-surat tersebut ditujukan kepada para pemimpin negara, dengan pernyataan: "Sayangnya, hubungan kita jauh dari timbal balik."

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Ancam Negara Pendukung BRICS dengan Tarif Ekstra 10 Persen

Mendesak negara-negara untuk memproduksi barang-barang mereka di AS sebagai cara untuk menghindari tarif, Trump mengatakan bahwa tarif spesifik negara "jauh lebih rendah daripada" tingkat yang dibutuhkan untuk sepenuhnya mengatasi ketidakseimbangan perdagangan mereka dengan AS.

Trump juga memperingatkan bahwa tarif dapat dinaikkan di atas tarif masing-masing negara jika negara-negara tersebut merespons dengan tarif mereka sendiri terhadap AS.

Presiden AS itu juga menandatangani dekrit yang memperpanjang masa tenggang tarif, yang akan berakhir pada 9 Juli lalu, ditunda hingga 1 Agustus mendatang.***

Berita Terkait