Menteri PKP Maruarar Sirait Mungkin Batalkan Rumah Subsidi 14 m2 Jika Tak Ditanggapi Positif
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Minggu, 06 Juli 2025 01:52 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan adanya kemungkinan untuk membatalkan pembangunan rumah subsidi yang didesain dengan luas bangunan 14 meter persegi (m2), jika tidak mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Maruarar Sirait menuturkan, contoh desain (mock up) rumah subsidi tipe 1 kamar tidur dengan luas bangunan 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi, yang dipamerkan di salah satu mal di Jakarta tersebut, merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menjaring tanggapan dari masyarakat.
“Itu (rumah subsidi 14 meter persegi) kan draft (rancangan) kami. Kita sounding (penjajakan pasar) kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan (tanggapan) masyarakat itu. Belum ada suatu keputusan,” ujar Maruarar Sirait saat ditemui di Jakarta, Sabtu sore, 5 Juli 2025.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait: Lahan Penjara di Kota Bakal Dialihfungsi Jadi Perumahan
Ia mengatakan, terdapat kemungkinan untuk membatalkan pengembangan rumah subsidi 14 meter persegi tersebut jika tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat.
“Kalau memang itu tidak mendapatkan (tanggapan) positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai,” ucapnya.
Maruarar juga menyatakan akan mengoordinasikan dengan jajarannya jika terindikasi ada aturan yang dilanggar dalam pembuatan contoh desain rumah subsidi tersebut.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait: Dukungan BCA Perkuat Pembiayaan Rumah Rakyat
“Kalau nanti responnya ada aturan yang dilanggar dan sebagainya, saya akan tanyakan Dirjen (Direktur Jenderal) saya,” katanya menegaskan.
Sebagai informasi, ide pembangunan rumah subsidi minimalis masuk dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Ukuran luas bangunan dirancang minimal 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi.
Sementara itu, sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Bentuk Asosiasi Penghuni Rusun dan Rumah Subsidi
Selain rumah dengan luas bangunan 14 meter persegi tersebut, dipamerkan pula mock up rumah subsidi tipe 2 kamar tidur dengan luas bangunan 23,5 meter persegi dan luas tanah 26,3 meter persegi di Plaza Semanggi, Jakarta.***