Menteri HAM Natalius Pigai Tak Akan Tindak Lanjuti Usulan Stafsus tentang Kasus Cidahu Jawa Barat
- Penulis : Abriyanto
- Minggu, 06 Juli 2025 00:58 WIB

Pasal-pasal tersebut pada pokoknya mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
“Dan yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” demikian Thomas.
Adapun saat pertemuan dengan unsur forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama setempat, Kamis, 3 Juli 2024, Thomas menyampaikan usulan agar penyelesaian kasus tersebut diupayakan melalui pendekatan keadilan restoratif dan mendorong agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.***
Baca Juga: Pembakaran Alquran Bikin Swedia Terpecah Antara Kebebasan Berbicara dan Menghormati Minoritas