DECEMBER 9, 2022
Nusantara

PN Serang Banten Vonis Keluarga Gembong Narkoba Beny Setiawan dengan Hukuman Bervariasi

image
Sidang majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman yang bervariasi kepada keluarga dan karyawan bos pabrik narkoba PCC, Beny Seitawan, di Pengadilan Negeri Kota Serang, Jumat, 4 Juli 2025. ANTARA/Devi Nindy

Andrei diketahui sebagai pengantar barang, sedangkan Reni mengelola pembelian bahan baku serta urusan keuangan. Produksi dilakukan di rumah mewah milik Beny Setiawan dan disamarkan menggunakan jasa ekspedisi.

Pabrik ilegal tersebut akhirnya dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 September 2024 setelah serangkaian pengintaian. Proses hukum terhadap dua terdakwa utama, Beny Setiawan dan Faisal, masih berjalan dan akan dilanjutkan dalam sidang pembelaan pekan depan.***

Halaman:

Berita Terkait