Dukung Pemerintah Dalam Penyelesaian Sampah, Danone Perkuat Ekosistem Ekonomi Sirkular
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 03 Juli 2025 09:59 WIB

Meski demikian, bukan berarti pengelolaan sampah ini tidak memiliki kendala. Jeffri menjelaskan, ada masalah biaya logistik tinggi yang harus dihadapi terlebih bagi angkutan sampah di luar pulau Jawa. Dia menjelaskan, saat ini semua hasil pencacahan di fasilitas daur ulang harus dibawa ke pulau Jawa untuk diolah menjadi pallet plastik sebelum dibentuk menjadi kemasan rPET.
"Untuk efisiensi logistik, idealnya harus ada pabrik offtaker di wilayah seperti Sulawesi, karena saat ini masih terkonsentrasi di Jawa menyusul iklim investasi dan infrastruktur," katanya.
Kendala lainnya yakni pemilahan sampah yang tidak dilakukan dari hulu yakni di level rumah tangga. Jeffri menjelaskan bahwa pemilahan sampah sangat penting guna menghasilkan kemasan daur ulang dengan standar keamanan yang baik. Pemilihan dan pemilahan merupakan kunci agar plastik dapat kembali masuk ke dalam rantai ekonomi melalui proses daur ulang.
Baca Juga: Danone Genjot Bisnis di Arab Saudi Melalui AlSafi Danone, Salah Satu Market Leader di Timur Tengah
Jeffri mengungkapkan bahwa industri daur ulang saat ini menghadapi dua tantangan utama yakni kuantitas dan kualitas. Dia melanjutkan, plastik yang tercemar oleh bahan organik atau tidak terpilah sejak awal akan sulit diproses, mengingat ada standar food grade yang dibutuhkan dalam produksi ulang botol air minum.
"Jika sampah tidak dipilah sejak awal maka kualitas turun sehingga tidak bisa diproses untuk kemasan pangan," katanya.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan KLH/BPLH, Laksmi Widyajayanti mengungkapkan, dari 56,63 juta ton sampah yang terkumpul pada 2023 lalu, sebagian besarnya tidak terkelola dengan baik. Sebanyak 60,99 persen dari jumlah sampah tersebut tidak terkelola.
Baca Juga: Danone Investasi Jutaan Dollar di Negara-negara Islam, Seperti Arab Saudi, Irak, Mesir dan Turki
Dia menekankan pentingnya mengembangkan budaya memilah dan mengelola sampah dari sumber. Menurutnya, komunikasi dan edukasi yang menyentuh masyarakat harus diutamakan. Dia mengatakan, peran serta masyarakat untuk mengubah perilaku membuang sampah sembarangan perlu digencarkan.
Disamping peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah terpadu (termasuk TPS3R dan Bank Sampah). Dia melanjutkan, hal tersebut nantinya akan didukung dengan penguatan kebijakan dan penegakan hukum. Dia menilai bahwa propaganda pengelolaan sampah yang dilakukan saat ini masih kurang efektif.
"Kampanye pengelolaan sampah masih harus dimasifkan. Peningkatan kesadaran masyarakat harus dilakukan dengan upaya terakhir baru penegakan hukum," katanya.
Dia mengatakan bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, limbah yang dibuang ke TPA hanya residu saja. Artinya, sambung dia, limbah yang ada harus bisa dikelola oleh fasilitas lain seperti TPST, TPS3R hingga bank sampah sebelum dikirim ke TPA.