DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kepolisian Selidiki Peredaran Dugaan Oli Palsu di Kubu Raya Kalimantan Barat

image
Anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar memeriksa gudang yang diduga memproduksi oli palsu. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Polda Kalimantan Barat mengembangkan penyelidikan peredaran oli palsu berbagai merek yang ditemukan di tiga gudang kawasan pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Demikian Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, di Pontianak, Selasa 1 Juli 2025.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, kepolisian mengamankan 165 jenis oli kendaraan roda dua dan empat yang diduga tidak sesuai standar.

Baca Juga: Ombudsman Kalimantan Barat Terima Laporan Lambannya Penyelesaian Sertifikat Tanah di Kubu Raya

Rinciannya meliputi 52 jenis oli dari Gudang B6, 54 dari Gudang B7, dan 59 dari Gudang D6.

Seluruh barang bukti dalam pengujian laboratorium untuk memastikan keaslian produknya. Penyelidikan juga diperluas untuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan pelanggaran lain.

Terry mengatakan bahwa pelaku dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan dua pasal utama, yakni Pasal 100 atau 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar, Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Bupati Kubu Raya Sujiwo Minta Masyarakat Kurangi Pemakaian Plastik

"Ini bukan pelanggaran ringan. Penanganan kasus oli palsu menyangkut keselamatan konsumen."

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Bayu Suseno, menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap konsumen dan industri dalam negeri.***

Berita Terkait