Layangkan Panggilan Kedua, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 22 September 2022 10:59 WIB
ORBITINDONESIA - Dinilai mangkir dari pemanggilan pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka kasus gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dalam surat pemanggilan kedua ini, KPK meminta Lukas Enembe hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 26 September 2022 mendatang.
"Pemeriksaan (Lukas Enembe, Red) diagendakan Senin 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," tutur Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam siaran persnya, Kamis, 22 September 2022.
Baca Juga: Indonesia Darurat Ledakan Penduduk! Masalah Ekonomi Makin Kompleks
Ali pun berharap Lukas Enembe kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku.
Dia juga mengatakan bahwa Lukas Enembe maupun pengacaranya dapat menjelaskan soal kasus yang menjeratnya.
"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir. Karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," ungkap Ali.
Baca Juga: Podcast Reza Arap dan Wendy Walters Kembali Diungkit Dari Adopsi Anak Hingga Jika Selingkuh
Sementara itu, penyidik KPK mengaku telah mengantongi nama penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe di Singapura.