DECEMBER 9, 2022
ORBITINDONESIA

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Meningkat: Di Mana Negara Saat Tubuh Luka?

image
Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (Sumber: Shutterstock)

Kekerasan bukan sekadar insiden. Ia adalah struktur. Dan jika negara tidak segera hadir secara utuh—bukan hanya dalam konferensi pers atau saat viral—maka luka ini akan diwariskan ke generasi berikutnya sebagai trauma kolektif yang membisu.

Kita tidak bisa berharap korban terus menguatkan diri. Yang harus menguat justru adalah sistem yang melindungi mereka. Negara tidak boleh hanya muncul saat krisis, tapi harus ada sebelum luka terjadi. Karena jika kehadiran negara hanya dalam bentuk dokumen dan simbol, maka bagi korban, negara itu tidak pernah ada.***

Halaman:
Sumber: Komnas Perempuan, Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 KPAI, Laporan Tahunan 2024 Tirto.id, “93% Kasus KDRT Tak Pernah Dibawa ke Jalur Hukum”, 10 Mei 2025.

Berita Terkait