Imigrasi Amankan Dua WNA Asal China di Jakarta Utara, Pamuji Raharja: Mendukung Arahan Presiden
- Penulis : Wahyu Husain
- Kamis, 26 Juni 2025 19:01 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Daerah Khusus Jakarta bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China yang melanggar keimigrasian.
Penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah dalam konferensi pers di Aula Lantai 3 Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Kamis 26 Juni 2025.
Pamuji Raharja menyampaikan, penindakan ini adalah bentuk komitmen jajarannya dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan dan mengawasi aktivitas perusahaan asing yang menyimpang dari ketentuan hukum.
"Pengawasan orang asing, terutama pemegang izin tinggal investor, menjadi perhatian serius,” katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menambahkan bahwa dua WNA berinisial ZM dan ZY, diamankan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan data dalam sistem keimigrasian, mereka adalah pemegang izin tinggal terbatas sebagai penanam modal asing.
ZM tercatat sebagai investor di PT LSTI dan ZY di PT DHI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZM mengakui bahwa perusahaan PT LSTI miliknya belum pernah beroperasi, sedangkan PT DHI milik ZY telah berhenti beroperasi sejak Januari 2025.
Hasil pengawasan keimigrasian menunjukkan bahwa dua perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas usaha dan tidak ditemukan keberadaan fisik perusahaan di lokasi yang terdaftar.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Hasil koordinasi menyatakan bahwa PT LSTI dan PT DHI adalah perusahaan fiktif, dan izin usaha mereka telah dicabut.***