DECEMBER 9, 2022
Kolom

Analisis Denny JA: Setelah Amerika Serikat Menjatuhkan Bom ke Iran

image
(OrbitIndonesia/kiriman)

Sejak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) ditandatangani tahun 1968, lima negara diberi “izin” menyimpan senjata nuklir:

Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan Tiongkok.

Negara lain, termasuk Iran, dilarang melakukannya.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Jika Sebuah Nada Diberi Hak

Namun India, Pakistan, dan Israel memiliki bomnya sendiri—di luar perjanjian. Korea Utara melanggarnya secara terang-terangan.

Maka pertanyaan Fatemeh diari malam itu:

“Adakah tatanan dunia yang adil,

Baca Juga: Catatan Denny JA: Royalti Lagu Era Artificial Intelligence, Siapa Pemilik Jika Algoritma yang Mencipta?

jika hanya yang kuat yang boleh menakut-nakuti?”

Memang ada lembaga internasional yang bisa menginspeksi.

Tapi otoritas moral tak bisa dibangun dari ketimpangan kekuasaan.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Bunga Rampai 100 Tahun Arsitektur Perjuangan dan Jejak Rasa Kuliner

Ketika Israel dan Korea Utara bisa memiliki, mengapa Iran tidak?

Halaman:

Berita Terkait