Analisis Denny JA: Setelah Amerika Serikat Menjatuhkan Bom ke Iran
- Penulis : Krista Riyanto
- Minggu, 22 Juni 2025 18:17 WIB

Sejak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) ditandatangani tahun 1968, lima negara diberi “izin” menyimpan senjata nuklir:
Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan Tiongkok.
Negara lain, termasuk Iran, dilarang melakukannya.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Jika Sebuah Nada Diberi Hak
Namun India, Pakistan, dan Israel memiliki bomnya sendiri—di luar perjanjian. Korea Utara melanggarnya secara terang-terangan.
Maka pertanyaan Fatemeh diari malam itu:
“Adakah tatanan dunia yang adil,
jika hanya yang kuat yang boleh menakut-nakuti?”
Memang ada lembaga internasional yang bisa menginspeksi.
Tapi otoritas moral tak bisa dibangun dari ketimpangan kekuasaan.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Bunga Rampai 100 Tahun Arsitektur Perjuangan dan Jejak Rasa Kuliner
Ketika Israel dan Korea Utara bisa memiliki, mengapa Iran tidak?