Wakil Gubernur Rano Karno: Hotel di Jakarta akan Diberi Keringanan Pajak
- Penulis : Wahyu Husain
- Selasa, 17 Juni 2025 13:43 WIB

ORBITINDONESIA.COM – Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan bahwa hotel akan diberi keringan pajak untuk menggerakkan perekonomian dalam menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-498 Jakarta.
"Dalam minggu ini kita akan memberikan stimulus dengan memberikan keringanan pajak untuk hotel," kata Wakil Gubernur Rano Karno di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
Rano mengatakan, keringanan pajak ini menjadi stimulus untuk pergerakan ekonomi sektor perhotelan di Jakarta.
Baca Juga: Wakil Gubernur Rano Karno Rancang Komisi Film Jakarta
Untuk mendorong sektor tersebut, katanya, Jakarta juga membuat atraksi untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisata.
"Nah itulah makanya kenapa Jakarta setiap minggu membuat acara (event) dalam rangka untuk meningkatkan jumlah kunjungan," katanya.
Jika jumlah kunjungan meningkat, katanya, diharapkan berdampak pada kunjungan wisatawan untuk menginap di hotel.
Baca Juga: Wakil Gubernur Rano Karno Dukung Jakarta dan Daerah Lain Kembangkan Budaya dan Pariwisata
Rano optimistis ekonomi Jakarta semakin bergerak yang didukung sejumlah kebijakan seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor, stimulus pendidikan seperti KJP Plus dan KJMU.
Pajak hotel di Jakarta kini disebut PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Jasa Perhotelan dengan memiliki tarif sebesar 10 persen dari total biaya layanan. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.***