DECEMBER 9, 2022
Nasional

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta: Serangan Israel ke RSI di Gaza Bentuk Pelecehan Terhadap Indonesia

image
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. ANTARA/HO-DPR

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai, penyerangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Beit Lahiya, Gaza Utara, bukan hanya pelanggaran hukum berat, melainkan juga bentuk pelecehan terhadap Indonesia.

"Penyerangan itu bukan hanya tindakan keji yang melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, melainkan juga bentuk pelecehan terhadap negara kita. Bangunan ini mewakili Indonesia, berdiri dengan nama dan kehormatan bangsa. Maka, Israel harus bertanggung jawab di hadapan hukum internasional," kata Sukamta saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.

Menurut Sukamta, serangan tersebut tidak hanya melumpuhkan layanan medis vital di wilayah tersebut, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap kontribusi nyata rakyat Indonesia dalam kemanusiaan global.

Baca Juga: Hamas Berikan Respons "Positif" terhadap Proposal Gencatan Senjata Gaza yang Didukung AS

"RSI dibangun dari donasi rakyat Indonesia melalui MER-C yang merupakan bangunan berstatus sipil yang menjalankan fungsi kemanusiaan universal, bukan militer," ucapnya.

Sukamta menegaskan bahwa penyerangan terhadap RSI melanggar berbagai hukum internasional, di antaranya Konvensi Jenewa IV (1949) yang menegaskan perlindungan terhadap fasilitas medis sipil dalam situasi konflik.

Wakil rakyat ini menilai penyerangan terhadap RSI melanggar Pasal 8 Statuta Roma, yang menyebutkan bahwa penyerangan terhadap rumah sakit sipil sebagai kejahatan perang.

Baca Juga: Dewan Keamanan PBB Akan Desakkan Gencatan Senjata, Hentikan Blokade Gaza oleh Israel

Untuk itu, dia meminta pemerintah Indonesia mengambil sejumlah tindakan yang lebih tegas dan nyata guna memberikan tekanan penghentian kejahatan perang Israel.

Pertama, kata dia, Israel telah diputus bersalah oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas pendudukan dan genosida terhadap rakyat Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional.

"Putusan ini harus di dorong implementasinya terhadap Israel," ucapnya.

Baca Juga: Usai Tragedi di Rafah, Konsultan AS Hengkang dari Proyek Bantuan Gaza yang Kontroversial

Berikutnya mendorong Dewan Keamanan PBB untuk mengirimkan pasukan perdamaian PBB (Blue Helmets) guna menghentikan genosida dan melindungi rakyat Palestina.

Halaman:

Berita Terkait