DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Muhammad Aminurlah: Pansus DPRD Nusa Tenggara Barat Bantah Minta Rapat SOTK di Hotel Mewah

image
Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Muhammad Aminurlah. ANTARA/Nur Imansyah.

ORBITINDONESIA.COM - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Muhammad Aminurlah membantah anggota panitia khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) OPD meminta rapat di hotel mewah.

"Tidak benar itu. Tidak ada satu pun anggota pansus yang meminta rapat di hotel," tegas Muhammad Aminurlah dihubungi melalui telepon di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu,11 Mei 2025.

Diketahui permintaan rapat harus di hotel mewah ini diajukan salah satu anggota Pansus. Alhasil, permintaan ini menjadi perbincangan miring di publik Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim: Program Perbaikan Layanan PAM Jaya Perlu Mendapat Dukungan

Publik menilai para wakil rakyat di DPRD NTB tak seharusnya menggelar rapat di hotel mewah di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.

Tidak hanya itu, tim Pansus Raperda Nomor 11 tahun 2016 yang beranggotakan 19 orang tersebut meminta untuk diberikan uang saku.

Ia mengatakan, belum ada usulan untuk menggelar rapat di hotel, seperti informasi yang beredar.

Baca Juga: Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat Resmi Jadi Tahanan Kejari Terkait Kasus Asusila Anak

Dia mengaku tidak pernah absen mengikuti rapat pansus pembahasan Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Setiap rapat saya ikut. Saya tidak pernah tidak hadir. Selalu hadir, dan tidak ada usulan pansus rapat di hotel," ucap Haji Maman sapaan akrabnya.

Sejauh ini, ia mengaku memang ada usulan dari anggota pansus dari salah satu fraksi untuk melakukan perjalanan dalam daerah. Seperti di Lombok Barat dan Lombok Tengah. "Tapi itu baru usulan dan belum diputuskan," ungkapnya.

Baca Juga: Tri Waluyo DPRD Jakarta Minta Direksi Ancol Izinkan Pedagang Asongan Berjualan

Untuk memaksimalkan perjalanan dalam daerah, sambung Maman, fraksi tersebut mengusulkan kepada eksekutif agar dilakukan rapat. Hal ini guna mempercepat proses pembahasan SOTK.

"Nggak ada permintaan di eksekutif rapat di hotel. Belum ada sama sekali. Teman-teman (fraksi) yang disebut ingin memaksimalkan perjalanan dalam daerah ini, sekaligus rapat dengan tim ahli dari akademisi. Ingin memperdalam naskah akademik dengan tim ahli," ujarnya.

Dia menyayangkan adanya rumor yang menyudutkan pansus tersebut. Apalagi, sampai difitnah meminta rapat di hotel mewah. "Informasi seperti ini harus diluruskan. Karena ini fitnah," ujar Maman.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Supian - Chandra

Lebih lanjut, Maman menambahkan bahwa pembahasan perampingan OPD sedang berjalan. Pansus telah mengadakan rapat beberapa kali, salah satunya rapat pembahasan dengan Sekda untuk mendengarkan gambaran umum mengenai SOTK.

"Jadi, perampingan OPD ini perlu kajian akademis. Hal ini agar OPD nantinya bisa memaksimalkan peran dan fungsi pelayanan-nya," katanya.

Diketahui Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan struktur pemerintahan, salah satunya perampingan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi.

Baca Juga: Wartawan Kompas.com Laporkan Tindakan Kekerasan Saat Liputan Demonstrasi di Gedung DPRD, Bandung

"Hal ini agar birokrasi makin efektif, efisien dalam pelayanan publik dan mendukung reformasi birokrasi dan meritokrasi," kata Gubernur Lalu Muhamad Iqbal saat menjelaskan usulan Raperda dalam paripurna di Gedung DPRD NTB di Mataram, Selasa, 22 April 2025.

Salah satu penjelasannya adalah digitalisasi pemerintahan yang selama ini diampu oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik akan bergabung dengan Biro Administrasi Pimpinan agar mudah dalam akselerasi-nya menuju transformasi digital.

Dikatakannya, urgensi penataan organisasi perangkat daerah ini selain sebagai penyesuaian regulasi juga untuk efisiensi anggaran dan performa birokrasi. Penataan ini dalam rangka memaksimalkan urusan publik di unit yang tepat, adaptif pada kebutuhan masyarakat dan karakter daerah, proses pengambilan kebijakan lebih cepat dan tepat serta ramping secara struktural namun kaya fungsi.

Baca Juga: KABAR DUKA, Anggota DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Brando Susanto Meninggal dalam Halal Bihalal

Ia menambahkan, perubahan ini berkorelasi dengan perimbangan anggaran pusat dan daerah, salah satunya masa transisi belanja pegawai sampai 2027 yang harus maksimal 30 persen dari APBD.

"Konsekuensi-nya kami memilih menyelamatkan kepentingan masyarakat dan pemerintah dari hilangnya beberapa jabatan," katanya.***

Halaman:

Berita Terkait