DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Muhammad Aminurlah: Pansus DPRD Nusa Tenggara Barat Bantah Minta Rapat SOTK di Hotel Mewah

image
Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Muhammad Aminurlah. ANTARA/Nur Imansyah.

"Nggak ada permintaan di eksekutif rapat di hotel. Belum ada sama sekali. Teman-teman (fraksi) yang disebut ingin memaksimalkan perjalanan dalam daerah ini, sekaligus rapat dengan tim ahli dari akademisi. Ingin memperdalam naskah akademik dengan tim ahli," ujarnya.

Dia menyayangkan adanya rumor yang menyudutkan pansus tersebut. Apalagi, sampai difitnah meminta rapat di hotel mewah. "Informasi seperti ini harus diluruskan. Karena ini fitnah," ujar Maman.

Lebih lanjut, Maman menambahkan bahwa pembahasan perampingan OPD sedang berjalan. Pansus telah mengadakan rapat beberapa kali, salah satunya rapat pembahasan dengan Sekda untuk mendengarkan gambaran umum mengenai SOTK.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim: Program Perbaikan Layanan PAM Jaya Perlu Mendapat Dukungan

"Jadi, perampingan OPD ini perlu kajian akademis. Hal ini agar OPD nantinya bisa memaksimalkan peran dan fungsi pelayanan-nya," katanya.

Diketahui Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan struktur pemerintahan, salah satunya perampingan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi.

"Hal ini agar birokrasi makin efektif, efisien dalam pelayanan publik dan mendukung reformasi birokrasi dan meritokrasi," kata Gubernur Lalu Muhamad Iqbal saat menjelaskan usulan Raperda dalam paripurna di Gedung DPRD NTB di Mataram, Selasa, 22 April 2025.

Baca Juga: Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat Resmi Jadi Tahanan Kejari Terkait Kasus Asusila Anak

Salah satu penjelasannya adalah digitalisasi pemerintahan yang selama ini diampu oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik akan bergabung dengan Biro Administrasi Pimpinan agar mudah dalam akselerasi-nya menuju transformasi digital.

Dikatakannya, urgensi penataan organisasi perangkat daerah ini selain sebagai penyesuaian regulasi juga untuk efisiensi anggaran dan performa birokrasi. Penataan ini dalam rangka memaksimalkan urusan publik di unit yang tepat, adaptif pada kebutuhan masyarakat dan karakter daerah, proses pengambilan kebijakan lebih cepat dan tepat serta ramping secara struktural namun kaya fungsi.

Ia menambahkan, perubahan ini berkorelasi dengan perimbangan anggaran pusat dan daerah, salah satunya masa transisi belanja pegawai sampai 2027 yang harus maksimal 30 persen dari APBD.

Baca Juga: Tri Waluyo DPRD Jakarta Minta Direksi Ancol Izinkan Pedagang Asongan Berjualan

"Konsekuensi-nya kami memilih menyelamatkan kepentingan masyarakat dan pemerintah dari hilangnya beberapa jabatan," katanya.***

Halaman:

Berita Terkait